Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2012

LSI: Kondisi Penegakan Hukum Indonesia Buruk

Proporsi publik yang menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia buruk atau sangat buruk jauh lebih besar ketimbang penilaian sebaliknya. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI), di kantor LSI, Jakarta, Minggu (8/1/2012).
Hampir sepanjang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2011), baru pada Desember 2011 lebih banyak rakyat yang menilai kondisi penegakan hukum secara umum "buruk". Pada tahun-tahun sebelumnya penilaian seperti ini tidak pernah terjadi. Temuan ini menunjukkan terjadinya penurunan penilaian positif terhadap pemerintah.
Direktur Eksekutif LSI, Dodi Ambardi, menyebut ini sebagai kali pertama terjadi dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak terpilih menjadi Presiden pada 2004 lalu. Menurut dia, data longitudinal LSI sejak 2006 sampai 2011 menunjukkan sikap positif publik sebelumnya senantiasa lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi. "Namun tidak kali ini," kata Dodi.
Dodi membeberkan, bedasarkan survei yang dilakukan LSI pada pertengahan Desember 2011 dan melibatkan 1.220 responden, penilaian baik dan sangat baik hanya tercapai sekitar 33 persen, sementara buruk dan sangat buruk mencapai sekitar 43 persen.
Dijelaskan Dodi, tren persepsi atas kondisi penegakan hukum secara nasional saat ini menjadi rendah karena dipicu oleh berbagai hal, seperti lemahnya penegakan hukum terkait kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti.
Secara fair ia mengatakan, penanggung jawab penurunan kepercayaan ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk KPK. Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia, kata dia, berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan pengawasan terhadap korupsi.
Berdasarkan data Governance Indicator World Bank 2011, dalam sepuluh tahun, demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti, dan masih tetap negatif. "Korupsi tinggi, kepastian hukum rendah, regulasi tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bisa semakin merosot," ujar Dodi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar