Total Tayangan Halaman
Kamis, 27 September 2012
Kamis, 20 September 2012
Artikel Wushu versi english
1.1 Definitions Wushu
Wushu is a martial arts and martial arts using kicks, punches, throws, grappling and determine the function of all parts of the body in practice, to move the latent potential of the human body, as well as skills in using traditional weapons. Wushu is a popular sport in China.
According to mandarin dictionary of modern Wushu consists of two characters, namely Wu '武 "meaning military or war, and Shu" 术 "meaning art or art, Wushu means the art of fighting or martial art (martial art). Many of the couple's increasingly rare style seen in modern Wushu competition. "Wushu" also means "Flowering Hand" in colloquial language of ancient China. Wushu or often also called Gongfu is a Martial Art that comes from ancient China. Spread all over the world through the Chinese (华人) that go wander.
1.2 Origins of Wushu
The myth of who the creator of Wushu in various libraries are not found, but that knowledge is created and developed in line with the evolution of humans has been suggested by some authors. Developed centuries by the Chinese public as an attempt to sustain life. Development starting from a primitive society. In those forms of Wushu totally beautiful and arises from the need to defend themselves from wild animals and in search of food. In the old days where people still live side by side with the animals, the state of the human body is very weak compared to lions, tigers, wolves, etc., which are equipped with fangs and nails are sharp and strong, buffalo and bison that have strong and sharp horns, bear the blessed exceptional power, while people do not have all the advantages of it. However, although the human physical weaker than the animals, man is endowed privilege that no reasonable form of animals. With human minds capable of thinking and trying to keep it to survive and not to fall prey extinct beasts.
From the results of human thoughts began to implement within the system, they use stones to thrown in the direction of his opponent in a fight over long distances. Expertise is the basis of the use of secret weapon is thrown, as we often see in movies and ninja martial arts. Then people began to imitate the movements of animals during a fight, watch cranes against a snake. From the way heron attack and parry attacks using the wings, and then create the human crane stance. Humans also modeled ape movements struggling for his life and, given the ape has many similarities to humans in terms of posture and anatomy, human being learning to climb a tree, jumped and dodged the attack evade opponents. Humans learn to move like a monkey with a deft and knowing which powered attacks from opponents who should be circumvented, not deflected. Of these movements created monkey tricks.
Then people started to think to use the facilities of nature, such as using a wooden stick with a sharp rock on the end as a weapon, which is now often we see in movies and everyday life as a spear. With weapons, human position becomes stronger, more enriched experience of fighting men by further observations of the way the human animal in the armed deflect attacks. From there people started to realize that violence can be defeated by enervation because it turns out the animal-hewanpun often use enervation if the strength of the opponent was bigger. Observations are inspiring people to use enervation in breaking force.
Humans constantly use their minds without stopping, made a variety of tools to defend themselves from close range when facing battle, as well as a variety of tools to facilitate in obtaining food. The creation of a knife, a crowbar, and so on are all made of stone because at that time unknown metal. Fighting had become their daily work with the marriage, personal life turned into family life. Family formation raises a new issue which is not uncommon amongst humans fight to get food from the same source. Besides still have to face the beast attacks, people also began feuding with each other, fights between people is much more complicated than their battle with the beasts. This phenomenon has resulted in the discovery and development of more and more weapons, such as mace timber, wooden pegs, long spears, stone knives, stone axes, hammer stones, bone arrows, etc..
Family life makes men live in groups, with the increasing population, they form clumps or tribe. Then formed villages and chooses the strongest leader. Martial skills to be one of the requirements for manghantarkan someone to the highest position in the village, they began to be motivated to practice Wushu. Wushu quality increases gradually and many new movements developed. With the progress of time, the amount of interest was growing and tribal leader made himself small kings. Feeling strong, they colonize other areas so that war arises everywhere. Wushu be one important provision in winning the war.
1.3 Development of Wushu In the Period Dynasty-Dynasty
1. Shang Dynasty (商 潮), created many war equipment such as knives, axes, spears, spear-shaped combination of knives, daggers and axes (ancient weapons), a spear with a crescent blade, etc.. At this time there Wushu matches, in addition also the community has been able to use the tools of war in order to enhance the ability of the technique of war.
2. Semi War Autumn Dynasty (春秋 朝), appears armaments made of iron, the more types peralatannyapun. It is often held competitions for the development of martial arts (Wushu). Qin Dynasty (秦朝), for the race is no jury, arena race, and special clothing. In 1975 in the forest cemetery Phoenix, Hu Bei province found Mu Bi (木 蓖) in which there is a painting depicting the state of the game Wushu. In front of the stage there is a blackout, there were three people on stage shirtless and wearing only lace-waist shorts, they wear shoes shaped pointy at the ends. Depicted two men were playing and one a jury.
3. Han Dynasty (汉朝), there is already a war dance, sword dance, attack strategy, the formation of the war, and many schools begin to appear. North South dynasty, during the war is everywhere, war erupts frequently. Officials and nobles have always wanted to find a way to live forever "长生不老", rakyatpun started following this lifestyle as a cause of Wushu in this day seen as black magic and lead Wushu undeveloped.
4. Tang Dynasty (唐朝), this period was a time of prosperity in the history of China, causing Wushu evolved. Began convening a national Wushu competition, began the standard Wushu skills. These contests to encourage people to harder wants a shot.
5. Song Dynasty (宋朝), the people have started popping Wushu organizations; Group Championships (英 略 社), Group Jin Biao (锦标 社), Group Yong Di (甬 抵 社), etc.. At this time also started many Wushu performances on the streets, while the wushu as self-defense does not develop due to obstruction of governmental Song of the day.
6. Yuan Dynasty (元朝), At this time the government forbids people to have a weapon, if found there are people who have a weapon, it will be considered a rebel and no sanctions would be given, those who studied Wushu will have lost their lives. This leads Wushu can only be learned and passed quietly.
7. Ming Dynasty (明朝), At this time began to experience growth in terms of the emergence of different streams, such as Quanshu (boxing), crockery. Appears famous books like "纪 效 新书", "武 篇", "耕 余剩 技", these works record diverse Wushu skills, tools, name of the movement, the movement methods, and technical theories. Some also add pictures of movement solutions. Studying Wushu to provide an important basis for the next generation.
8. Qing Dynasty (清朝), At this time the government banned the practice of martial but the people held a secret society to learn Wushu. Wushu famous in this age is Taiji quan (太极拳), Bagua zhang (八卦 掌), Xingyi quan (形意拳), Baji quan (八 集 拳), Pigua quan (披挂 拳).
1.4 Development of Modern Wushu
In the era of Sun Guo (before the communist era) martial art also called Guoshu, but the pioneers of communism re-use the term Wushu (although in some regions, such as Taiwan, Guoshu term still used). If there is a golden era of Wushu occurred during the Ming and Qing dynasties witnessed the development of Chinese martial arts. This era experienced the perfection of form in a combination of songs and skills. During this period revival Wushu, Wushu famous Three flow to surface, namely the flow of thirty-two Long Form Boxing (Chang Quan Form), six flows Attitudes Shape Boxing (Boxing Style Stance Form), and Kick-Ass Monkey (Hou Quan Form ). Ming Dynasty also witnessed internal divisions and external flows, moments where streams known as Taiji, Bagua zhang and Xing Yi discovered and perfected.
In 1909 the Association of Mu Jin exercise in Shang Hai in shape and include training in the gym as part of their curriculum. It affects the formation of some other sports union that includes training in the gymnasium as part of their curriculum. In 1927 the government established Nanjing Jung Yung (School Wushu government). Twenty-four provinces follow this idea and soon formed nearly three hundred schools.
In 1936 the Chinese martial arts went to Berlin in order to demonstrate the eleventh Olympiad. In 1983, only a bout of physical contact and encouragement Taiji hand the division in these games. Currently, China has come to western countries and begin to form a strong relationship with the people in western countries to provide a better understanding of the Chinese culture to the west.
In 1953, the race was held the first national Wushu. Since it began often held national and international Wushu competition Created in the PRC after 1949, in an effort or attempt to nationalize the practice of traditional Chinese martial arts.
In 1958, the government established the China Wushu Association as an umbrella organization to regulate martial arts training. Commission on the development of physical and sport China took the lead in making the standards for most of the flow of martial arts. During this period, a national Wushu system that contains standardized stance, teaching curriculum, and determining the level of teachers was formed. Wushu was introduced at the high school and university. In 1958 the people of China do compete carelessness in Wushu and developing existing streams to be almost the same appearance. Southern Flow, Taiji Quan and Chang Quan became standardized flow of the other.
In 1979, the Commission on the development of physical and sports formed a special group to evaluate the system of teaching and training in Wushu. In 1986, China Research Institute of Wushu was established as the central authority for the research and administration of Wushu activities in the Republic of China.
International Wushu Competition was first held in 1985 at the An Shi. In the same year Wushu Federation has found, and create a branch in the world. In 1991 the world's first wushu competition held in Beijing and marked the beginning of Wushu world championships which is held every two years. World Wushu Championships was first held in 1991 in Beijing and won by Clark Zhang. Second world championships held in Malaysia and third in the United States.
In 1998 the government's change in policy and attitude about exercise leads to the dissolution of the sports division in the governance structure. Dissolution is defined as a measure to avoid political influence in the sport in China and directing sports in China to an approach that can adapt to market conditions. As a result of changes in social factors, the Chinese government re-promote the two forms of martial arts is Wushu Wushu modern and traditional. Today Wushu has become an international sport through the International Wushu Federation (IWUF), which is also held every two years World Wushu Championships. Now Wushu was introduced to the world
1.5 History of Wushu In Indonesia
Along with the migration of some of the population respectively southeastern coastal China to Indonesia, Wushu martial arts and traditional Chinese Gongfu also spread the word Nusantara.Sebagaimana scientist famous Wushu martial arts history, Tang Hao, the techniques and moves Chinese martial arts has been spread to Japan, Korea, and countries in Southeast Asia as far back as the Han Dynasty. Qigong and Waidangong Fu Xi created by one of the characters who is honored as the forerunner of Qigong, it is very popular in Southeast Asia.
Nation Media Synergy Indonesia November 1998 issue in an article of Chinese origin Silat in Java with detailed silat teacher had introduced the Chinese in Java and his disciples in the period between 1914-1925. They classified the flow of Shaolin Fujian, Shandong Shaolin and Shaolin Guang Dong. This description proves that Chinese martial arts are popular in Java in the first and second decades of the twentieth century.
According to Reuters, published 22 and February 23, 1986, martial arts schools in various regions of Indonesia Indonesian Silat registered in Unity, there were eight hundred and twenty. The article said that Indonesia affected by the martial arts of China, Japan, India, Thailand, and thrive in the conditions in Indonesia. Among the martial arts of China have the most impact. Taiji, Qigong, and Waidangong, in addition to cure diseases and keep in shape, it can also be used as self defense.
Many Chinese man who moved to Indonesia in the past and make the arts as an important way to maintain fitness and martial arts, among others; Soe Beng Kong (? -1644) Batavia first lieutenant from the province of Fujian is a martial arts practitioner, Kwee An Say Chinese community leaders who came from Fujian province Hai Cheng famous in Semarang as "Teacher An Say" and had been appointed as Kapitan Semarang and leads the rebellion against the Dutch in Batavia Sino, Souw Pan Jiang about the 50's in the 18th century residing near the rock cave there even Semarang Indonesia newspaper as saying that he is a keeper Sam Po Kong's Cave where each night he taught his friends to practice martial arts in order to maintain the safety of the goods and the soul itself from pirates.
On the rebellion in Karta Sura He suffered persecution and oppression of the enemy army and chose to die by plunging into the river Semongan near Semarang, which commemorates local martial arts teacher by calling the river Yangtze River and the village that was inhabited by a village Souw Jiang Pan extension of until now. Huo Yuanjia, martial arts teacher who had made valuable contributions to the Indonesian people's struggle against Japan in the 1940's, which is the Dongge Huo Huo Yanjia second son, when it served the Chairman of the Joint Association of Chinese Bandung, Indonesia established Chinese community organizing Sports Silat Association to study Chinese martial arts. Grandson of his eldest son Yanjia Huo Huo Dongzhang, Huo Shousong Sports Silat Association chairman is. Huo Huo Shousong Dongge and go hand-in-hand against Japanese imperialism to unite the ranks of the Red Cross rescuers Indonesia. Tan Xiong, Chinese martial arts teacher on the island of Bali, he was known by local people as a martial arts teacher, drug dealer, astrologer and Feng Shui master.
At the very twilight age, he still seemed excited and still can tell the history of the arrival of the Chinese who later settled in Bali and the ins and outs of visits Admiral Zheng He (Cheng Ho). His grandfather named Tan Hongsan, derived from the Chinese island of Hainan, and then moved to Bali and had been a military advisor King Denpasar.
In fact Wushu Indonesia has long been known as Gongfu, but then on the date of 10 November 1992 KONI center formalized the establishment of Board of Wushu Indonesia (PBWI) which is a container for all universities in Indonesia Gongfu. Wushu Sports in Indonesia in the 1980s. However, the newly formed organization of Wushu Indonesia I GK Manila SEA Games in 1992 ahead of the XVIII Singapore. Originally PBWI only develop Wushu from China, such as Chang Quan, Taiji quan, and Daoshu.
Traditional Wushu has developed in Indonesia since the Dutch by the Indonesian national Wushu coach known as Lo Ban Teng, Lauw Djing Tie, Ji Xiao Fu and Ho Goan Ka. Liem Joe Kiong, an Indonesian scholar who has lectured High School Sports Bandung, in the year 1950-1960's tried to construct systematic Gongfu / Kun Tao / Traditional Wushu to become a public sport and can be learned by anyone.
And then China, as the country of origin Wushu, Wushu has not been published as an international standard sports (PRC popularize this sport to the international world circa 1970's). It is an achievement to be proud of. After that era, the development of traditional Wushu in Indonesia is not much heard. Traditional Wushu spread through universities, private lessons and tutoring-books.
1.6 Flow-Flow Wushu China
1. Shaolin Wushu 少林 武术: Shaolin Wu Quan, Luohan Quan, Pao Quan
2. Wudang Wushu 武当 武术: Wudang Quan, T'ai Wuxing Quan
3. Taiji quan 太极拳: Chen Shi Taiji quan, Yang Shi Taiji quan, Sun Shi Taiji
4. E 'May Wushu 峨嵋 武术
5. Nan Quan 南拳: Wudaming Guandong Quan, Jilifei quan quan Cailifo
6. Tongbei quan 通 背 拳: Wuxing Tongbei quan, quan Tongbei Qijia
7. Xiangyi Quan 形意拳: Song Shi Xingyi quan, Shi Shang Xingyi quan
8. Bagua zhang 八卦 掌: Cheng Shi Bagua zhang, Yin Shi Bagua zhang
9. Chang quan 长拳: Cha quan, Hua quan, Meihua quan
10. Xiangxing quan 象形 拳: Tanglang quan, Hou quan, quan Yingzhua
11. Xinyi quan 心意拳: Henan Xinyi quan Pai, Pai Shanghai Xingyi quan
12. Ershi quan 二十 四 拳
13. Baji quan 八极拳
14. Men Lanshou 拦 手 门
15. Chuojiao 戳 脚
1.7 Types of Wushu in Indonesia
In Jingsai Taolu (Wushu International, which is standardized for sports International) is a combination of various forms of Wushu, Wushu is divided in two sub-branches Taolu.
1. Taolu. This particular play moves and beauty, most similar to the gymnastics floor exercise. In a few moments Taolu subdivided, in broad outline:
a. Chang Quan (Wushu moves north, the horses are long-distance attacks, many engineering leaps, and kicks)
b. Nan Quan (southern stance, the horses are short and sturdy, strong arm tactics hands many games like animals, and leaps and kicks a lot of technique in it).
c. Taiji weapons and moves, but for the kind of traditional wushu is not always pegged north and south, sometimes there are also moves north but do not contain a lot of kicks and jump technique, and vice versa similar to gymnastics and includes patterns and martial arts movement, which where for all competitors assessed and awarded points based on certain rules. The form consists of basic movements (attitude, kicks, punches, balances, jumps, and throws sweep) based on a number of style categories of traditional Chinese martial arts and can be changed for competitions to highlight one's strengths. Forms of the game has a time limit of one minute within twenty seconds for some external force, and more than five minutes for internal styles. Modern wushu competitors increased in aerial techniques (tehknik-jump technique) like five hundred forty and seven hundred and twenty degrees jumps and kicks to add a level of difficulty and style in shape.
2. Sanshou is a special fighter, no game tactics and benchmark stance, just take the core fighting of Wushu and similar to kickboxing
1.8 Characteristic of Wushu Training
Wushu sport derived from traditional Chinese have 6 characters, generally six characteristics:
1. Blend of violence and tenderness
Wushu martial arts emphasize the benefits of integrating elements of violence and tenderness. All flow Wushu underline the meaning of "violence comes from within, out of control gentleness", "softness appears on the outside, save in violence", "softness in containing violence, violence in the softness raise", "alloy hardness with softness make mental stability" method and so forth.
2. Integrating the inner and outer events
Mental activity is in the thoughts and desires; birth is all the movement that looks beyond, such as hands, eyes, feet, figure and so on. Perfection must be combined with the outward movement of the inner nature; patterns of thought and willingness heart. Precise movement rooted in clear thinking and strong will. Therefore, the Wushu training needs full concentration, free from disturbance of mind mixed. Then proceed with the harmonization efforts of awareness with the desire, the desire to set the energy in and energy in the labor force. Only those who are able to achieve inner and outer conditions of a fusion element that will better appreciate the existence of Wushu once reached a higher modeling techniques.
3. Awaken Qi and breath control
Qi is the circulation of bioenergy in the body, a kind of power psychophysiology closely related circulatory and respiratory. Wushu Training prioritize respiratory activity of qi and retrieval. In Taiji quan (太极 拳), for example, require that "Qi precipitate in (location) navel", "guide the flow of qi by pamusatan mind". Shaolin Quan (少林 拳) also believes "qi sprayed from the navel", at times moving "moving limbs and controlled by qi and respiration". Even though all of the flow of Wushu gives priority to harness qi and breathing exercises.
4. Personnel concerned with the
Wushu Demonstration stance should be accompanied by "power within", ie the moving body and legs to form a variety of hand-posture position, his muscles always adequate voltage, in addition to its motion should look neat and a draw, the muscles must also be in a state of tension sufficient and no slack, the whole movement looks strong, solid and dynamic.
5. Continuity round
Wushu Demonstration stance greatly accentuate the smooth uninterrupted mengalirnyagerakan stance. The definition of smooth and uninterrupted not always have to be constant in speed as Taiji quan (太极拳), but more focused in times of change movement, though the movement stops for a moment, can still look style "form of motion is lost, the movement continued motivation", "stalled potential, current flowing qi". Through mental strength, sharpness of eye contact between the string-potential movement back round and still ongoing.
6. Careful and accurate in fighting techniques
Kick, hit, slam, and catch are four basic fighting techniques Wushu. All empty-handed tactics used four basic movements in serial stringing offensive or defensive (no weapon stance puncture technique, sectioned, and so on). The four basic techniques and rules of the game have their own character. Rules kick, for example details of the technique consists of jejakan tungkak, jejakan hand-slap foot center, tendan-snap (toes), foot tongs, tendanga-broom, cave (from top to bottom), liao (from bottom up), bai (swing). Rules at the other consists chong (straight), pi (split,) tiao (full-blooded and above), za (hammering). Applications on the details of techniques or rules that must be in accordance with applicable regulations, such as engineering and chan jejakan foot range (scope), all shaped resilient-span. But the technique of trace-dengtui determine toes should be up, slap foot center forward, power concentration at the site tungkak. The provisions of the technique is trace-chuaitui toes to the side, the center of slap foot forward, power concentration at the location of the center leg, kick-chan Terms techniques, fingertips to the side, the center of the foot to slap down, power concentrated in the outer soles of the feet . Similarly, details of techniques and applications of kicks, punches, dings and arrests, everything is strictly determined, should not be obscured.
1.9 Benefits of Wushu
a) Increase physical strength
These movements include sports Wushu-Taolu Resilience-range, circular, balance, jump, somersault, fall-rolling, and so on. Sanshou Wushu sport-fighting muscles, fighting techniques, agile fighting, and fighting courage; appropriate means of forging a spirit of struggle. All movements of the muscles involved in almost all over his body, thus requiring very careful coordination, between the motor centers that control the movement of muscles, as well as coordination between the motor centers with autonomic centers. Exercise regularly and rutinolahraga Wushu enhance cooperation alignment nervous systems above. Taiji quan typical example, because it emphasizes serial movements to be guided by the concentration of the mind so that it can function effectively strengthen the detention process neural useful as physical exercise therapy for the treatment of various types of disease-chronic recalcitrant. Research shows persistence Wushu training can improve the function of the cardiovascular system capabilities aerobic and anaerobic metabolism, respiratory system and also develop vitalcapacity. By the way the human physical condition such as muscle strength, agility, speed of action, and the flexibility of the body for the better.
b) Functions martial
Both Wushu-Taolu and Sanshou Wushu-, technical details they all consist of defense and attack movements. Therefore, in addition to improving physical training Wushu athletes can also learn the techniques of martial arts, master of finesse attack and shelter, the situation threatened to react faster and managed to escape.
c) Establish the nature of human being
During the thousands of years of development, Wushu always uphold the code of ethics and moral-professional, lay ethics education and moral discipline on the above technical skills. Balked at those who no longer polite immoral Wushu training. Wushu only be controlled by those who are useful and independent, joined to promote the welfare of society and social justice.
d) Appreciation and attractions
Sports Wushu has aesthetic value and artistic appreciation attractions are quite high, both in terms of posture, style, skill, expression of inner strength and physical agility demonstration of Wushu-Taolu, and war fighting courage and resilience in the party-Sanshou Wushu. Wushu is an interesting attraction to follow as well as uncomfortable to watch; positively enrich the cultural life style, closer relationships and cooperation with each other.
1:10 Wushu Leading Players
1. Jet Li (李连杰) - Possible Wushu is the most famous athlete in the world.
2. Bruce Lee (the third leg) - Bruce Lee was a major fighter in the modern period.
3. Wu Jing (吴京) - Chinese actor who has been sent to the Beijing Sports Institute at the Shi Cha Hai, Beijing when he was 6 years old.
4. Ray Park - showing keterampillannya in Wushu in several major films.
5. Voice actor Yuri Lowenthal is jg Wushu players.
6. Sherina - besides ballet artist who also wrestle Wushu since last year.
7. Surya Saputra - Former artist Dewi Sandra's husband really liked the various martial arts since childhood.
8. Chris John - By the age of 17, began to be fostered by well-known boxing trainer
Indonesia who live in Semarang, Sutan Rambing.
9. Widi Mulia - AB Three personnel, who are also sports fans Wushu
Making iced-lemon tea
Materials:
● A glass of tea
● Two spoonfuls of sugar
● Ice cubes
● A slice of lemon tea
Steps:
● Make the tea a bit strong because when you add the lemon it will get thinner.
● After the tea is ready, squeeze the lemon according to your own taste.
● Add some ice cubes, and your iced-lemon tea is ready.
Sabtu, 15 September 2012
Cerpen Tentang Persahabatan
Cerpen Tentang
Persahabatan
Bagiku arti persahabatan adalah teman bermain dan bergembira. Aku juga sering berdebat saat berbeda pendapat. Anehnya, semakin besar perbedaan itu, aku semakin suka. Aku belajar banyak hal. Tapi ada suatu kisah yang membuat aku berpendapat berbeda tentang arti persahabatan. Saat itu, papa mamaku berlibur ke Bali dan aku sendirian menjaga rumah...
“Hahahahaha!” aku tertawa sambil membaca.
“Beni! Katanya mau cari referensi tugas kimia, malah baca komik. Ini aku menemukan buku dari rak sebelah, mau pinjam atau tidak? Kamu bawa kartu kan? Pokoknya besok kamis, semua tugas kelompok pasti selesai. Asal kita kerjakan malam ini. Yuhuuuu... setelah itu bebas tugas. PlayStation!” jelas Judi dengan nada nyaring.
Judi orang yang simpel, punya banyak akal, tapi banyak juga yang gagal, hehehe.. Dari kelas 1 SMA sampai sekarang duduk di kelas 2 - aku sering sekelompok, beda lagi kalau masalah bermain PlayStation – Judi jagoannya. Rasanya seperti dia sudah tau apa yang bakal terjadi di permainan itu. Tapi entah kenapa, sekalipun sebenarnya aku kurang suka main PlayStation, gara-gara Judi, aku jadi ikut-ikutan suka main game.
Sahabatku yang kedua adalah Bang Jon, nama sebenarnya Jonathan. Bang Jon pemberani, badannya besar karena sehari bisa makan lima sampai enam kali. Sebentar lagi dia pasti datang - nah, sudah kuduga dia datang kesini.
“Kamu gak malu pakai kacamata hitam itu?” Tanyaku pada Bang Jon yang baru masuk ke perpustakaan. Sudah empat hari ini dia sakit mata, tapi tadi pagi rasanya dia sudah sembuh. Tapi kacamata hitamnya masih dipakai. Aku heran, orang ini benar-benar kelewat pede. Aku semakin merasa unik dikelilingi dua sahabat yang over dosis pada berbagai hal.
Kami pulang bersama berjalan kaki, rumah kami dekat dengan sekolah, Bang Jon dan Judi juga teman satu komplek perumahan. Saat pulang dari sekolah terjadi sesuatu.
Kataku dalam hati sambil lihat dari kejauhan “( Eh, itu... )”.
“Aku sangat kenal dengan rumahku sendiri...” aku mulai ketakutan saat seseorang asing bermobil terlihat masuk rumahku diam-diam. Karena semakin ketakutannya, aku tidak berani pulang kerumah.
“Ohh iya itu!” Judi dan Bang Jon setuju dengan ku. Judi melihatku seksama, ia tahu kalau aku takut berkelahi. Aku melihat Judi seperti sedang berpikir tentangku dan merencanakan sesuatu.
“Oke, Beni – kamu pergi segera beritahu satpam sekarang, Aku dan Bang Jon akan pergoki mereka lewat depan dan teriak .. maling... pasti tetangga keluar semua” bisikan Judi terdengar membuatku semakin ketakutan tak berbentuk.
Karena semakin ketakutan, terasa seperti sesak sekali bernafas, tidak bisa terucapkan kata apapun dari mulut. “...Beni, ayo...satpam” Judi membisiku sekali lagi.
Aku segera lari ke pos satpam yang ada diujung jalan dekat gapura - tidak terpikirkan lagi dengan apa yang terjadi dengan dua sahabatku. Pak Satpam panik mendengar ceritaku – ia segera memberitahu petugas lainnya untuk segera datang menangkap maling dirumahku. Aku kembali kerumah dibonceng petugas dengan motornya. Sekitar 4 menit lamanya saat aku pergi ke pos satpam dan kembali ke rumahku.
“Ya Tuhan!” kaget sekali melihat seorang petugas satpam lain yang datang lebih awal dari pada aku saat itu sedang mengolesi tisu ke hidung Bang Jon yang berdarah. Terlihat juga tangan Judi yang luka seperti kena pukul. Satpam langsung menelpon polisi akibat kasus pencurian ini.
“Jangan kawatir... hehehe... Kita bertiga berhasil menggagalkan mereka. Tadi saat kami teriak maling! Ternyata tidak ada tetangga yang keluar rumah. Alhasil, maling itu terbirit-birit keluar dan berpas-pasan dengan ku. Ya akhirnya kena pukul deh... Judi juga kena serempet mobil mereka yang terburu-buru pergi” jawab Bang Jon dengan tenang dan pedenya.
Kemudian Judi membalas perkataan Bang Jon “Rumahmu aman - kita memergoki mereka saat awal-awal, jadi tidak sempat ambil barang rumahmu.”
Singkat cerita, aku mengobati mereka berdua. Mama Judi dan Ban Jon datang kerumahku dan kami menjelaskan apa yang tadi terjadi. Anehnya, peristiwa adanya maling ini seperti tidak pernah terjadi.
“Hahahahaha... “ Judi malah tertawa dan melanjutkan bercerita tentang tokoh kesayangannya saat main PlayStation. Sedangkan Bang Jon bercerita kalau dia masih sempat-sempatnya menyelamatkan kacamata hitamnya sesaat sebelum hidungnya kena pukul. Bagaimana caranya? aku juga kurang paham. Bang Jon kurang jelas saat bercerita pengalamannya itu.
“( Hahahahaha... )” Aku tertawa dalam hati karena mereka berdua memberikan pelajaran berarti bagiku. Aku tidak mungkin menangisi mereka, malu dong sama Bang Jon dan Judi. Tapi ada pelajaran yang kupetik dari dua sahabatku ini.
Arti persahabatan bukan cuma teman bermain dan bersenang-senang. Mereka lebih mengerti ketakutan dan kelemahan diriku. Judi dan Bang Jon adalah sahabat terbaikku. Pikirku, tidak ada orang rela mengorbankan nyawanya jika bukan untuk sahabatnya ( Judi dan Bang Jon salah satunya ).
Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia dalam Kerangka Perlindungan TKI dan Perluasan Kesempatan Kerja
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia
dalam mengatasi krisis yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 hingga 1998
diakui telah menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang cukup signifikan. Selama
tahun 2000-2007, perekonomian Indonesia telah tumbuh dengan kisaran antara 4 –
5 persen pertahun, yang terutama disebabkan menguatnya peran investasi dan
ekspor. Indikator-indikator ekonomi lainnya juga menunjukkan perbaikan yang
signifikan. Inflasi rata-rata tahunan mengalami penurunan dari 9,35 persen pada
tahun 2000 menjadi 6,59 persen pada tahun 2007. Suku bunga SBI (1 bulan)
mengalami penurunan dari 14,5 persen pada tahun 2000 menjadi 8,00 persen pada
tahun 2007. Demikian juga jika diamati dari nilai tukar rata-rata tahunan mata
uang rupiah terhadap dollar, dimana pada periode krisis (1998) Upaya-upaya yang
dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis yang terjadi pada
pertengahan tahun 1997 hingga 1998 diakui telah menunjukkan tanda-tanda
perbaikan yang cukup signifikan. Selama tahun 2000-2007, perekonomian Indonesia
telah tumbuh dengan kisaran antara 4 – 5 persen pertahun, yang terutama
disebabkan menguatnya peran investasi dan ekspor. Indikator-indikator ekonomi
lainnya juga menunjukkan perbaikan yang signifikan. Inflasi rata-rata tahunan
mengalami penurunan dari 9,35 persen pada tahun 2000 menjadi 6,59 persen pada
tahun 2007. Suku bunga SBI (1 bulan) mengalami penurunan dari 14,5 persen pada
tahun 2000 menjadi 8,00 persen pada tahun 2007. Demikian juga jika diamati dari
nilai tukar rata-rata tahunan mata uang rupiah terhadap dollar, dimana pada
periode krisis (1998) sebesar 10.210 telah menjadi 9.140 pada tahun 2007
(Laporan Tahunan Bank Indonesia, berbagai tahun)
Namun demikian, dalam konteks ketenagakerjaan,
berbagai perbaikan pada indikator makroekonomi tersebut ternyata belum
memberikan dampak yang menggembirakan terhadap penciptaan kesempatan kerja. Hal
ini terlihat dari kenyataan meningkatnya angka pengangguran baik secara absolut
maupun relatif. Pada tahun 2000 tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,08
persen menjadi 9,67 persen pada tahun 2003 dan 9,75 persen pada tahun 2007.
Secara absolut, pengangguran terbuka bertambah sebanyak 4,74 juta dari 5,81
juta pada tahun 2000 menjadi 9,53 juta pada tahun 2003 dan 10,55 juta pada
tahun 2007. (Statistik Indonesia berbagai tahun, Badan Pusat Statistika).
Pasar kerja di Indonesia – sebagaimana
karakteristik umumnya negara sedang berkembang – bersifat dualistik. Lapangan
kerja sektor modern (formal) dengan jumlah tenaga kerja yang relatif sedikit
dan sektor tradisional (informal) dengan jumlah tenaga kerja
yang besar, berjalan secara bersamaan dalam
perekonomian. Sektor modern memiliki upah yang lebih tinggi dan kondisi kerja
yang lebih baik dibandingkan sektor tradisional. Selain itu, pekerja sektor
modern memiliki kesempatan untuk memperoleh keterampilan dan akses terhadap
pelatihan sehingga memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan mereka. Sebaliknya, pekerja di sektor tradisional melakukan
kegiatan yang rendah tingkat produktivitasnya dengan upah rendah. Kesenjangan
produktivitas-upah antara sektor modern dan sektor tradisional juga
mencerminkan perbedaan tingkat pendidikan. Pekerja sektor modern berpendidikan
lebih tinggi dibandingkan pekerja sektor tradisional. Oleh karenanya, persoalan
ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya terkait dengan upaya perluasan
kesempatan kerja, tetapi juga mencakup upaya memfasilitasi perpindahan ’surplus
tenaga kerja’ keluar dari sektor informal ke sektor modern yang lebih produktif
dan memberikan upah yang lebih tinggi. Perpindahan surplus tenaga kerja dari
sektor informal ini selain bertujuan meningkatkan hak-hak tenaga kerja juga
menjadi tujuan utama dari siklus pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan
pengurangan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut secara selaras,
maka dalam konteks kebijakan tenaga kerja di Indonesia, perlu dijalin
keseimbangan yang tepat antara perlindungan tenaga kerja dan perluasan
kesempatan kerja.
Tulisan ini menganalisis kebijakan tenaga kerja
di Indonesia dalam kaitannya dengan perlindungan tenaga kerja dan perluasan
kesempatan kerja. Diawali dengan pembahasan mengenai trade-off antara perlindungan
tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Dilanjutkan dengan analisis
mengenai kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia khususnya UU No. 13 Tahun 2003.
Selanjutnya, pada bagian akhir adalah rekomendasi dalam penerapan kebijakan
ketenagakerjaan yang berorientasi pada keseimbangan perlindungan tenaga kerja
dan perluasan kesempatan kerja.
II. TRADE-OFF ANTARA PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Perlunya kebijakan perlindungan tenaga kerja didasarkan
pada kenyataan bahwa setiap pekerja menghadapi berbagai risiko, baik di dalam
maupun di luar pekerjaan. Risiko-risiko tersebut berpotensi menurunkan tingkat
kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Beberapa risiko pasar kerja (labor
market risks) yang utama adalah:
- Risiko
kehilangan pekerjaan (unemployment risks): Kehilangan pekerjaan dapat
terjadi baik karena faktor kinerja individu, kinerja perusahaan maupun
karena faktor ekonomi makro. Kehilangan pekerjaan akan berdampak secara
langsung pada penurunan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
- Risiko
kesehatan (health risks): Risiko kesehatan yang berdampak pada
penurunan/kehilangan sumber pendapatan dari seorang pekerja dapat terjadi
baik pada saat sedang bekerja maupun di luar pekerjaan.
- Risiko
penurunan upah riil (declining wage risks): Penurunan upah riil adalah
penurunan daya beli, sehingga secara langsung menurunkan tingkat kesej
ahteraan pekerja dan keluarganya. Penurunan upah riil dapat terjadi karena
pemotongan tingkat upah atau karena laju inflasi yang lebih tinggi dari kenaikan
upah nominal.
- Risiko
usia lanjut (old-age risks): Dampak menjadi tua bagi seorang pekerja
adalah menurunnya tingkat produktivitas, dan kehilangan pekerjaan ketika
kondisi fisik sebagai akibat faktor usia tidak memungkinkan lagi bagi
pekerja tersebut untuk bekerja. Ini berarti bahwa semakin tua seorang
pekerja akan menyebabkan risiko menurunnya/kehilangan pendapatan mereka.
5. Risiko-risiko tersebut dapat bersifat
individual pekerja ataupun melibatkan banyak pekerja. Munculnya risiko-risiko
tersebut dapat berkaitan dengan kondisi individu, kondisi mikro perusahaan
ataupun kondisi perekonomian secara makro yang tidak menguntungkan. Oleh
karenanya, tujuan dari kebijakan perlindungan tenaga kerja adalah untuk
meminimalkan dampak negatif dari berbagai risiko pasar kerja terhadap
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. Secara garis besar, kebijakan
perlindungan pekerja dapat dikelompokkan ke dalam pengaturan hubungan pekerjaan
(employment relations) dan penyediaan jaminan sosial (social
security).Kebijakan hubungan pekerjaan atau hubungan industrial umumnya
mencakup pengaturan dan syarat- syarat hubungan kerja antara pekerja dan
pemberi kerja, mulai dari rekrutmen, interaksi selama masa kerja, sampai dengan
pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk-bentuk jaminan sosial umumnya terdiri
dari tabungan wajib hari tua (provident fund), asuransi kesehatan (health
insurance), asuransi kematian (life insurance), kompensasi atau asuransi
kecelakaan kerja (work accident insurance), pesangon untuk pemutusan hubungan
kerja atau asuransi pengangguran (unemployment insurance), dan lain-lain.
7. Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat
kebijakan perlindungan tenaga kerja baik dari sisi pengaturan hubungan kerja
maupun penyediaan jaminan sosial, ditanggung sepenuhnya atau sebagian besar oleh
pemberi kerja. Oleh karenanya, dilihat dari sudut pandang pemberi kerja
penerapan kebijakan ini menambah terhadap total biaya tenaga kerja (labor
costs).
8. Sebagai akibat dari hal ini, apabila
kebijakan pelindungan pekerja terlalu berlebihan maka dapat timbul dampak
negatif yang tidak diinginkan. Dari sudut pandang pemberi kerja, meningkatnya
total biaya tenaga kerja yang terlalu besar dapat menjadi hambatan
(disincentive) terhadap penciptaan kesempatan kerja. Sebaliknya bagi pekerja,
kebijakan pelindungan pekerja yang terlalu berlebihan dapat menjadi hambatan
untuk bekerja. Bagi perekonomian secara makro, hal ini dapat menciptakan
kekakuan (inflexibility) dalam pasar kerja.
Berbagai fakta di berbagai negara menunjukkan bahwa
kebijakan perlindungan tenaga kerja yang berlebihan dapat berdampak negatif
terhadap kesempatan kerja (Suharyadi,2003). Di negara-negara Eropa Barat,
penerapan kebijakan pemberian tunjangan pengangguran yang relatif tinggi
(generous) telah berdampak pada tingginya tingkat pengangguran. Di Bangladesh,
kebijakan yang melarang pekerja anak di bawah usia 15 tahun, berdampak pada
pemecatan pekerja anak secara besar-besaran yang justru menyebabkan anak-anak
ini terpaksa menjadi anak-anak jalanan dan berubah profesi menjadi pengemis atau
pekerja seks komersial. Demikian juga, larangan bagi pemberi kerja untuk
merekrut pekerja yang bukan anggota serikat pekerja di sektor pelabuhan di
Australia menyebabkan pasar kerja di sektor ini menjadi bersifat monopsonistik
sehingga efisiensi sektor secara keseluruhan menjadi rendah. Studi pada skala
makro pada 48 negara juga menunjukkan fakta adanya hubungan negatif antara
banyaknya kebijakan perlindungan tenaga kerja dengan pertumbuhan kesempatan
kerja dan kenaikan upah riil.
Oleh karena itu, pembuatan kebijakan perlindungan pekerja
perlu didasarkan pada kebutuhan riil pekerja terhadap perlindungan, dengan
memperhitungkan seberapa besar dan siapa yang akan menanggung biaya kebijakan
yang dibuat, dan memperhatikan kondisi perekonomian secara keseluruhan. Di
samping itu, perlu pula diperhatikan agar kebijakan perlindungan pekerja yang
dibuat tidak memperbesar diskriminasi antara pekerja yang terlindungi (pekerja
sektor formal) dan pekerja yang tidak terlindungi (pekerja sektor informal)
oleh kebijakan tersebut.
III. ANALISIS KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA (UU
No. 13 Tahun 2003)
Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, terdapat empat kebijakan pokok yang terkait
dengan perlindungan tenaga kerja dan
perluasan kesempatan kerja yaitu kebijakan upah minimum, ketentuan PHK dan pembayaran uang pesangon,
ketentuan yang berkaitan hubungan kerja dan ketentuan yang berkaitan dengan jam
kerja.
Upah Minimum
Pengaturan mengenai upah minimum dijelaskan
pada pasal 88 – 90. Dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu
komponen/kebijakan pengupahan adalah upah minimum (pasal 88). Pemerintah menetapkan upah minimum
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi (pasal 88). Upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah
provinsi atau kabupaten/kota serta berdasarkan sektor pada wilayah provinsi
atau kabupaten/kota (pasal 89). Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah
dari upah minimum dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum
tersebut dapat dilakukan penangguhan (pasal 90).
Jika diterapkan secara proporsional, kebijakan upah
minimum bermanfaat dalam melindungi kelompok kerja marjinal yang tidak
terorganisasi di sektor modern. Namun demikian, kenaikan upah minimum yang tinggi
dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang rendah di Indonesia belakangan ini telah
berdampak pada turunnya keunggulan komparatif industri-industri padat karya,
yang pada gilirannya menyebabkan berkurangnya kesempatan kerja akibat
berkurangnya aktivitas produksi.
Kenaikan upah minimum yang terlalu cepat ini selain
berdampak negatif terhadap prospek pekerja memperoleh pekerjaan di sektor
formal, juga menyebabkan tingkat pengangguran terbuka menjadi lebih tinggi,
terutama di kalangan angkatan kerja usia muda. Studi SMERU (2002) tentang upah
minimum menunjukkan bahwa
kenaikan upah minimum selama periode 1990 hingga 1999
tidak mengurangi kesempatan kerja bagi pekerja laki- laki dewasa, pekerja
berpendidikan tinggi atau para profesional. Sebaliknya, kenaikan upah minimum
tersebut telah mengurangi kesempatan kerja bagi pekerja perempuan, pekerja usia
muda dan pekerja kurang terdidik (yaitu mereka yang berpendidikan dasar atau
lebih rendah). Studi SMERU menunjukkan bahwa secara rata–rata, kenaikan upah
minimum riil sebesar 20%, sebagaimana terjadi di beberapa daerah pada tahun
2002, menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan sektor formal di daerah
perkotaan sebesar 2%, lapangan pekerjaan bagi pekerja perempuan dan pekerja
usia muda berkurang masing-masing sebesar 6%, dan bagi pekerja kurang terdidik
sebesar 4%. Kenaikan upah minimum memberikan dampak yang lebih besar terhadap
lapangan pekerjaan bagi kelompok pekerja marjinal karena upah minimum telah
mendekati tingkat upah rata-rata kelompok tersebut di pasar kerja.
Kenaikan upah minimum yang tinggi akhir- akhir ini di
seluruh Indonesia disebabkan oleh sejumlah kelemahan dalam proses penetapan
upah minimum diantaranya, ketergantungan yang besar terhadap indeks kebutuhan
hidup minimum atau KHM, penetapan indeks secara kurang hati- hati sej ak
diberlakukannya otonomi daerah, tidak adanya pedoman mengenai bagaimana
menggunakan kriteria lain dalam penetapan upah minimum, dan rendahnya
partisipasi para stakeholder utamanya dalam proses penetapan upah.
Proses penetapan upah minimum menjadi semakin rumit sejak penyerahan kewenangan
penetapan upah minimum kepada pemerintah daerah di era otonomi.
PHK dan Pembayaran Uang Pesangon
Pengaturan mengenai PHK dan pembayaran uang
pesangon dijelaskan pada Bab XII pada pasal 150 – 172. PHK hanya dapat
dilakukan perusahaan atas perundingan dengan serikat pekerja (pasal 151), dan
jika dari perundingan tersebut tidak mendapatkan
kenaikan upah minimum selama periode 1990 hingga 1999
tidak mengurangi kesempatan kerja bagi pekerja laki- laki dewasa, pekerja
berpendidikan tinggi atau para profesional. Sebaliknya, kenaikan upah minimum
tersebut telah mengurangi kesempatan kerja bagi pekerja perempuan, pekerja usia
muda dan pekerja kurang terdidik (yaitu mereka yang berpendidikan dasar atau
lebih rendah). Studi SMERU menunjukkan bahwa secara rata–rata, kenaikan upah
minimum riil sebesar 20%, sebagaimana terjadi di beberapa daerah pada tahun
2002, menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan sektor formal di daerah
perkotaan sebesar 2%, lapangan pekerjaan bagi pekerja perempuan dan pekerja
usia muda berkurang masing-masing sebesar 6%, dan bagi pekerja kurang terdidik
sebesar 4%. Kenaikan upah minimum memberikan dampak yang lebih besar terhadap
lapangan pekerjaan bagi kelompok pekerja marjinal karena upah minimum telah
mendekati tingkat upah rata-rata kelompok tersebut di pasar kerja.
Kenaikan upah minimum yang tinggi akhir- akhir ini di
seluruh Indonesia disebabkan oleh sejumlah kelemahan dalam proses penetapan
upah minimum diantaranya, ketergantungan yang besar terhadap indeks kebutuhan
hidup minimum atau KHM, penetapan indeks secara kurang hati- hati sej ak
diberlakukannya otonomi daerah, tidak adanya pedoman mengenai bagaimana
menggunakan kriteria lain dalam penetapan upah minimum, dan rendahnya partisipasi
para stakeholder utamanya dalam proses penetapan upah. Proses penetapan
upah minimum menjadi semakin rumit sejak penyerahan kewenangan penetapan upah
minimum kepada pemerintah daerah di era otonomi.
PHK dan Pembayaran Uang Pesangon
Pengaturan mengenai PHK
dan pembayaran uang pesangon dijelaskan pada Bab XII pada pasal 150 – 172. PHK
hanya dapat dilakukan perusahaan atas perundingan dengan serikat pekerja (pasal
151), dan jika dari perundingan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka permohonan
penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang mendasarinya
(pasal 152). Selanjutnya dalam pasal 153-155 dijelaskan alasan-alasan yang
diperbolehkannya PHK dan alasan-alasan tidak diperbolehkannya PHK.
Aturan PHK yang diberlakukan pada UU ini telah
mempersulit dan menimbulkan biaya tinggi bagi perusahaan untuk memberhentikan
pekerja karena setiap kasus pengurangan pekerja wajib diajukan kepada
pemerintah agar dikeluarkan izinnya. Tidak terdapat kewenangan manajemen dalam
memutuskan penerimaan dan pemecatan karyawan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan hendaknya memberikan
kewenangan kepada manajemen dalam memutuskan penerimaan dan pemecatan karyawan,
tergantung pada pelaksanaan kontrak, negosiasi bipartit terhadap keadaan yang
menyebabkan terjadinya PHK yang tidak adil, dan kerangka hukum yang
memungkinkan pekerja dan serikat pekerja naik banding ke lembaga penyelesaian
perselisihan industrial. Sekalipun dalam UU Ketenagakerjaan keputusan
dilakukannya PHK harus didasarkan pada alasan yang jelas, persetujuan terlebih
dahulu untuk melakukan PHK tidak diwajibkan oleh standar ketenagakerjaan
internasional dan tidak diatur oleh sebagian besar undang- undang
ketenagakerjaan modern. Persetujuan terlebih dahulu hendaknya hanya diwajibkan
oleh UU untuk kategori kelompok pekerja tertentu yang rawan pemecatan seperti
misalnya pengurus serikat pekerja.
Jika terjadi PHK perusahaan diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima (pasal 156). Dalam pasal tersebut juga dirincikan besarnya
uang pesangon/penghargaan tersebut.
Pada pasal 158 dinyatakan bahwa pengusaha tidak wajib
pemberi kerja membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja kepada
pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela atau dipecat karena pelanggaran
berat (misalnya, pencurian atau melakukan kekerasan di tempat kerja). Namun,
pengusaha diwajibkan membayar “uang pisah” kepada pekerja yang mengundurkan
diri secara sukarela atau dipecat karena pelanggaran berat, yang besarannya
ditetapkan melalui proses perundingan bersama.
Terkait dengan aturan mengenai uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja, Widianto (2006) mengemukakan UU ini telah menaikkan
tingkat uang pesangon sebesar antara 19% sampai 63% bagi pekerja yang masa
kerjanya mencapai lima tahun atau lebih. Tingkat uang pesangon yang baru
tersebut termasuk tertinggi di kawasan Asia, khususnya untuk pesangon yang
diberikan kepada pekerja yang terkena PHK karena pengurangan karyawan .
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait
dengan ketentuan pesangon ini:
- Biaya
pesangon meningkat pesat dari waktu ke waktu, baik terkait dengan
peningkatan besaran uang pesangon maupun melalui kenaikan upah minimum
yang tinggi. Peningkatan besarnya uang pesangon meningkatkan insentif bagi
pekerja untuk menjadikan dirinya dipecat dengan melakukan pelanggaran
ringan pada setiap waktu tertentu.
- Diberlakukannya
uang pesangon yang tinggi dapat dianggap sebagai pajak di bidang
ketenagakerjaan. Karena pemberi kerja harus membayar uang pesangon secara lump
sum pada saat pekerja dikeluarkan atau saat terjadi pengurangan
karyawan, maka uang pesangon dapat dianggap sebagai pajak atas pemecatan
dan penerimaan karyawan baru, yang dapat mengurangi lapangan pekerjaan di
sektor modern dalam jangka panjang.
- Uang
pesangon berkaitan langsung dengan masa kerja pekerja di perusahaan. Hal
ini menciptakan distorsi dalam pasar kerja. Misalnya, perusahaan akan
cenderung mempertahankan para pekerja yang lebih tua usianya, walaupun
mereka kurang produktif dibandingkan yang jauh lebih muda karena biaya
yang harus dikeluarkan untuk memecat pekerja yang lebih tua lebih mahal.
Dengan cara demikian, struktur uang pesangon saat ini berpotensi
menghambat bagi penempatan pekerja usia muda sebagai pekerja.
- Mengaitkan
uang pesangon dengan masa kerja juga mengurangi insentif pemberi kerja
untuk berinvestasi dalam SDM (human capital) terutama jika keahlian
yang diperlukan merupakan keahlian khusus. Alasannya adalah bahwa
pembayaran uang pesangon mendorong pekerja tersebut untuk berganti
pekerjaan dan ini akan merupakan biaya besar bagi perusahaan sehingga
dalam jangka panjang perusahaan kehilangan insentif untuk berinvestasi
bagi pekerjanya.
- Besarnya
uang pesangon mendorong timbulnya perselisihan industrial karena
kebanyakan perusahaan tidak menyiapkan diri untuk melakukan pembayaran
uang pesangon, sehingga pekerja mempunyai inisiatif untuk menunggu dipecat
daripada mengundurkan diri secara sukarela walaupun pekerja sudah tidak
produktif lagi.
Hubungan Kerja
Dalam pasal 56 dinyatakan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk
waktu tidak tertentu. Selanjutnya, pada pasal 59 dinyatakan perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b.
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d.
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Undang-undang ini juga mengatur berbagai persyaratan
penggunaan tenaga kerja dan pemborongan produk dari luar perusahaan. Penggunaan
pekerja kontrak, pemborongan pekerjaan produksi dan jasa pada pihak luar (outsourcing),
dan perekrutan tenaga kerja melalui agen penempatan tenaga kerja dibatasi hanya
untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Pemborongan pekerjaan produksi dan jasa pada pihak luar hanya diperbolehkan
bagi pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dari perusahaan. Selanjutnya dalam
konteks ini hubungan kerja yang terjadi adalah antara pekerja/buruh dan
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; (pasal 64 – 66)
Tujuan dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk
memberikan perlindungan kerja di tingkat perusahaan bagi pekerja di sektor
modern. Meskipun demikian, bila ketentuan-ketentuan UU tersebut
diimplementasikan secara kaku, ketentuan-ketentuan tersebut akan menghambat
sebagian angkatan kerja untuk memperoleh kesempatan kerja di sektor modern.
Selain itu, pekerja kontrak memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk cuti
libur yang dibayar, cuti sakit, tidak termasuk dalam program pensiun, dan
kurang memperoleh akses untuk pelatihan. Meskipun, pekerja kontrak biasanya
terus memperoleh pekerjaan dan pada akhirnya menjadi pekerja tetap, tetapi hal
ini jarang terjadi pada pekerja berpendidikan rendah.
Dalam kaitannya dengan lembaga outsourcing, lebih jauh
Nugroho (2004), mengemukakan bahwa lembaga outsourcing akan mengaburkan
hubungan industrial. Terutama adanya ketidakjelasan status antara lembaga
penyalur dengan perusahaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Posisi tawar buruh akan menjadi semakin lemah, sedangkan di pihak lain posisi
perusahaan dan lembaga penyalur/outsourcing akan semakin kuat. Ini akan
menciptakan hubungan yang subordinatif terhadap pekerja
Waktu Kerja
Terkait dengan waktu kerja, pada pasal 76
dinyatakan adanya larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah 18 tahun
dan pekerja perempuan hamil pada malam hari (Pukul 23.00 7.00). Selanjutnya
pada pasal 77 dinyatakan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan ketentuan
waktu kerja 7 (tujuh) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja berkewajiban membayar upah lembur, tetapi harus memenuhi
syarat : a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja
lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan
14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu (pasal 78).
Aturan mengenai waktu kerja ini, secara
eksplisit memberikan keterbatasan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja sesuai
dengan kebutuhan produksi. Meskipun, misalnya karena kekurangan bahan baku,
perusahaan hanya membutuhkan masing-masing pekerja untuk bekerja kurang dari 40
jam seminggu, tetapi perusahaan harus tetap mempekerjakan pekerja dalam batas
jam kerja tersebut. Demikian juga misalnya, karena peningkatan permintaan yang
mengharuskan perusahaan meningkatkan produksi, perusahaan dibatasi dengan
aturan tidak boleh mempekerjakan pekerja lembur lebih dari 3 jam perharinya.
IV. REKOMENDASI
Dari kajian mengenai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, maka tulisan ini merekomendasikan beberapa poin
rekomendasi dalam rangka menyeimbangkan antara tujuan perlindungan tenaga kerja
dan perluasan kesempatan kerja, sebagai berikut:
- Substansi
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rekruitmen, PHK, upah
minimum, perlindungan kerja dan waktu kerja, dengan tetap memperhatikan
jaminan keberadaan upah dan perlindungan kerja yang layak, serta struktur
pasar kerja di Indonesia, perlu ditinjau ulang dalam konteks keseimbangan
perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Terkait dengan
struktur pasar kerja di Indonesia, yang harus diperhatikan adalah
karakteristik pasar kerja yang surplus tenaga kerja, lapangan kerja sektor
informal yang sangat besar, banyaknya pekerja berada dalam kondisi setengah
menganggur, rendahnya kualitas tenaga kerja. Data tahun 2005 menunjukkan
70,06 persen tenaga kerja berada pada sektor informal, 31,22 persen yang
bekerja berada dalam kondisi setengah menganggur, 60,0 persen
berpendidikan SD. Hal ini menunjukkan besarnya proporsi pekerja kelompok
marjinal, yang berdasarkan pengalaman negara-negara dalam penerapan pasar
kerja fleksibel merupakan kelompok yang paling rentan terkena dampak
degradasi pasar kerja fleksibel.
- UU NO. 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah dikeluarkan
pemerintah pada dasarnya telah mengacu pada kebijakan perlindungan tenaga
kerja yang lebih komprehensif. Namun demikian, implementasi UU tersebut
belum berlaku efektif dalam menjamin pemerataan jaminan sosial.
- PP No. 31
Tahun 2006 Tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional perlu segera
diefektifkan dalam kerangka meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui
berbagai pelatihan-pelatihan kerja. Sebagai dampak era otonomi daerah,
Departemen Tenaga Kerja sebagai instansi yang memiliki kewenangan utama
dalam pelatihan tenaga kerja ini telah kehilangan kendali dalam
mengarahkan kebijakan pelatihan-pelatihan tenaga kerja di daerah. Balai
Latihan Kerja (BLK) sebagai salah satu pusat pelatihan, di banyak daerah
pada saat ini berada dalam kondisi “mati suri”.
- Perlunya
peningkatan peran pemerintah dalam memfasilitasi dialog, komunikasi, dan
negosiasi untuk mendorong hubungan yang baik antara pengusaha dengan
pekerja seperti.
- Perlunya
meningkatkan aksesibilitas pencari kerja pada informasi pasar kerja. PP
No. 15 Tahun 2007 telah mengatur tentang tata cara memperoleh informasi
ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja.
Namun demikian, dalam PP tersebut belum terlihat secara tegas upaya-upaya
yang dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas pencari kerja.
- Perlunya
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia aparat yang terkait dengan proses
pengawasan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peningkatan
kualitas sumberdaya manusia aparat dalam pengawasan bertujuan untuk
mencegah terjadinya praktek-praktek penyelewengan peraturan-peraturan yang
dapat merugikan buruh. Di sisi lain, peningkatan kualitas sumberdaya
manusia aparat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
diperlukan dalam rangka meningkatkan kepastian hubungan industrial dan
dapat menekan biaya tinggi yang selama ini dialami baik oleh pengusaha
maupun pekerja.
279_Naruto Shippuden
Naruto Episode 279 Menceritakan Zetsu putih yang bersembunyi di sebuah gua yg luas, tetapi Shino dan teman-teman mendapat masalah yaitu salah satu rekannya ada yg palsu
# Mau lebih tau ceritanya tonton aja ya :)
Minggu, 09 September 2012
Langganan:
Postingan (Atom)